Senin, 11 Januari 2010

Subhanallah ; Zaman Sekarang Mati juga Mahal Lho


Proses penguburan jenazah menjadi mahal akibat praktik percaloan lahan makam di DKI Jakarta. Namun, para ahli waris pun kerap meminta pelayanan di luar tanggungan biaya Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta.

Persoalan ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Banyak warga Jakarta, selain kesulitan mendapatkan lahan makam, kadang juga menjadi korban percaloan pemakaman sehingga harus merogoh kocek yang lebih besar dari semestinya.

"Kami sebenrya sudah surat edaran di setiap TPU yang dikelola Dinas Pemakaman di seluruh DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta Ery Basworo dalam bincang-bincang dengan detikcom di Jakarta, Jumat (8/1/2009).

Menurut Ery, sesuai Perda No 1/2006 tentang Retribusi Pemakaman, wewenang Dinas Pemakaman adalah memberikan izin penggunaan tanah makam. Kedua, setiap TPU diberikan izin untuk menarik retribusi secara variatif dan kelasnya.

Misalnya, untuk sewa lahan untuk kelas AA-1 dikenai biaya retribusi Rp 100.000, AA-2 Rp 80.000, AA-3 Rp 60.000 dan AA-4 Rp 40.000. Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang makam dikenai biaya sekitar Rp 150.000 dan biaya gali tutup ini sebenarnya ditanggung pemerintah daerah.

Namun kenyataanya, lanjut Ery, banyak warga atau ahli waris jenazah yang akan dimakamkan meminta penyiapan tenda, kursi dan sound system. Apalagi ahli waris dari jenazah yang beragama non muslim biasanya meminta itu.

"Nah, itu uang dari mana? Saya bilang kepada anggota kita, itu bukan tugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Tenda, kursi dan sound system bisa dibawa dari luar," ungkapnya.

Ery malah sempat menemui para ahli waris dari keluarga jenazah baik
muslim maupun non muslim tentang hal ini. "Saya sampaikan dan tanya kepada
warga, baik yang baragama Islam, Kristen, Katolik, Budha maupun Konghucu. Apakah di dalam kitab-kitab suci disebutkan perlunya tenda, kursi atau sound system untuk proses pemakaman? Semua menjawab tidak ada. Nah, kita hanya bilang, siapa yang meminta tolong, lalu ada biaya seperti itu. Ini salah siapa?" ujarnya balik bertanya.

Ery menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sangat pedulu bila ada warganya yang meninggal dunia. Makanya, jenazah hanya dikenai retribusi Rp 100.000 per tahun. Ukuran makam yang biasanya 2,5x1,5 meter dengan total 3,75 meter persegi ini, bila ditambah dengan saluran dan jalur bisa menjadi 5,5 meter persegi.

"Kalau tanah nilainya sejuta berarti kita mensubsidi Rp 5,5 juta per jenazah. Tapi ini, ahli waris jenazah hanya menyewa Rp 100.000 per tahun. Bandingkan dengan kos-kosan yang sekarang nilainya mencapai Rp 300.000 per bulan? Kita bayar yang 5,5 meter, tanahnya disewa saja," katanya.

Pemakaman Warga Miskin

Ery juga meminta agar warga miskin di Jakarta tidak kuatir soal pemakaman. Keluarga miskin yang memiliki Surat Keluarga Miskin (Gakin) dan Surat Tidak Mampu dari RT dan RW malah mendapatkan penggantian.

"Mereka ini mendapatkan penggantian, seperti pemandian, pengafanan sampai biaya penguburan, serta angkutannya sebesar Rp 850.000," imbuhnya.

Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta tidak mungkin mengembangkan TPU mewah yang mahal harganya. "Kita beda seperti yang di San Diego Hills Memorial Park (Karawang Barat), yang biaya sewanya bisa Rp 10 juta per tahun. Itu yang paling murah, belum lagi bagi makam para raja-raja rokok yang nilai sewanya bisa Rp 2 miliar. Jadi kita jauh dengan itu dan itu memang dibayar ahli warisnya," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.