Kamis, 10 Desember 2009

Berkah sedekah, alhamdulillah kami diberi keturunan yang sangat kami nanti - nantikan.



Kami menikah tahun 2002, tepatnya tanggal 10 januari hari kamis jam 10.00 tahun 2002, setelah 2 bulan usia perkawinan kami Alhamdulillah Alloh memberikah anugerah dengan hamilnya istri saya, waktu itu kami berdua sangat senang sekali, tetapi ketika usia kehamilan istri saya genap 3 bulan, Alloh mentaqdirkan lain istri saya keguguran, perasaan saya waktu itu sangat terpukul sekali, yang mana waktu itu saya pribadi sangat mendambakan seorang anak sebagai penerus perjuangan dakwah saya. tapi lama kelamaan saya sadar bahwa kita punya keinginan tetapi keinginan Alloh lah yang akan berjalan, disamping itu saya teringat firman Alloh " Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui " akhirnya saya berusaha melupakan peristiwa itu, kata dokter yang menangani istri saya, bahwa seseorang yang keguguran dan di kuret maka tidak boleh punya Anak selama kurang lebih satu tahun, akhirnya istri saya KB, setelah menunggu kurang lebih satu tahun istri pun lepas KB, dan tidak begitu lama Alhamdulillah istri saya dinyatakan positif hamil lagi, alangkah bahagianya kami berdua waktu itu, kami semakin hati - hati menjaga jabang bayi yang ada dalam perut istri saya, dengan minum pil penguat janin, naik motor pelan - pelan, istri nggak boleh terlalu capek dan lain - lain. setelah usia kehamilan istri saya menginjak bulan ketiga saya khawatir jangan - jangan kejadian pertama dulu terulang lagi, ternyata benar istri saya keguguran lagi, seketika itu saya sebagai seorang laki - laki menangis tanpa punya rasa malu sambil mengubur janin yang udah kelihatan bayi walaupun dalam ukuran kecil. akhirnya istri saya pun di kuret lagi, seperti pesan pertama dulu dokter menyatakan tidak boleh hamil kurang lebih satu tahun. saya pun terpukul, terus saya kapan punya anak...! atas saran seorang teman, katanya tidak usah menunggu satu tahun, empat bulan udah boleh hamil. akhirnya saya agak lega, dan setelah empat bulan istri pun lepas KB, bulan berikutnya Alhamdulillah istri saya dinyatakan positif hamil lagi, untuk kehamilan yang ketiga ini saya trauma jangan - jangan ntar kalo udah umur 3 bulan keguguran lagi, ternyata benar belum genap usia kandungan istri saya satu bulan, istri saya mengalami pendarahan, saya semakin stes. akhirnya dari ketiga kejadian tersebut, saya semakin sadar kita ini tidak punya apa - apa, tidak punya kuasa apa - apa, saya pasrah, di tengah - tengah kepasrahan itu saya teringat salah satu hadist yang menyatakan bahwa sedekah bisa sebagai tolak bala' dan sedekah bisa memadamkan kemarahan Alloh, akhirnya setelah istri saya dinyatakan positif hamil lagi, sejak itu saya perbanyak sedekah dengan menyantuni semua nenek - nenek ( orang - orang dhuafa' ) dikampung saya setiap bulannya, di samping berdo'a setiap saat ketika melakukan amal apa saja ( amal yang baik – baik ), saya berniat dalam hati semoga Alloh memberikan keturunan, Alhamdulillah atas wasilah sedekah tersebut istri saya yang biasanya keguguran setiap menginjak bulan ketiga, akhirnya selamat sampai melahirkan seorang anak yang cantik, cerdas, dan lincah. dari fadhilah sedekah tersebut saya semakin yakin akan kekuatan sedekah dan sampai saat ini santunan ke nenek - nenek dikampung saya tetap berjalan, dan Alhamdulillah lahir lagi anak yang kedua seorang anak - anak laki - laki tanpa ada hambatan sedikit pun. oleh karena itu melalui tulisan ini saya mengajak kepada saudara - saudaraku seiman dan seislam mari kita perbanyak sedekah, insya Alloh hidup kita jadi berkah di dunia dan Akhirat. Amin

Pengirim : agusfathoni

Popcorn, Camilan Pemicu Kanker?



Mengunyah popcorn saat menonton bioskop tentu asyik. Bukan hanya mata yang dimanjakan dengan suguhan film, lidah pun dimanjakan oleh rasa gurih tiap butir popcorn yang dikunyah. Tapi tahukah Anda, camilan ini ternyata berbahaya bagi tubuh?

Masalahnya ada pada zat kimia yang bernama asam perfluorooctanoic (PFOA). Zat kimia ini berada pada wadah atau kemasan kertas yang sering kali digunakan untuk pembungkus popcorn.

Letak bahayanya, zat kimia ini merupakan bagian dari senyawa yang dapat berdampak pada ketidaksuburan. Hasil ini diperoleh berdasarkan studi yang baru-baru ini diselenggarakan UCLA.

Pada percobaan terhadap hewan, asam perfluorooctanoic menyebabkan terjangkitnya penyakit hati, kanker testis, dan kanker pankreas. Seperti dilansir MSN, penelitian menunjukan bahwa microwave tempat pembuatan popcorn menyebabkan penguapan bahan kimia pada kemasan yang kemudian berpindah ke dalam popcorn.

"Bahan kimia tersebut menetap di dalam selama bertahun-tahun, dan menumpuk disana," ujar Naidenko, salah seorang tim peneliti.

Inilah salah satu alasan para peneliti khawatir jikalau tingkat kanker pada manusia mendekati jumlah kanker pada hewan dalam percobaan di laboratorium.

Selasa, 08 Desember 2009

Allah Menghidupkan Orang Mati untuk Suatu Kaum




Ini adalah kisah tentang sekelompok orang dari kalangan Bani Israil. Mereka ingin mengetahui sesuatu tentang kematian dari orang yang telah merasakannya dan merasakan sekaratnya. Lalu mereka memohon kepada Allah agar menghidupkan seorang yang telah mati untuk mereka di salah satu kuburan mereka. Maka Allah menghidupkan seorang laki-laki yang memberitakan kepada mereka tentang panasnya kematian yang belum reda darinya sampai hari itu, padahal dia telah mati seratus tahun.
Teks Hadis

Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Ada sekelompok orang dari Bani Israil yang keluar mendatangi sebuah kuburan. Mereka berkata, 'Sebaiknya kita shalat dua rakaat dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar mengeluarkan seorang yang telah mati, lalu kita bertanya kepadanya tentang kematian.'" Nabi bersabda, "Lalu mereka melakukannya. Ketika mereka dalam kondisi demikian, tiba-tiba sebuah kepala muncul dari sebuah kubur di kuburan itu. Ia berwana coklat dan di keningnya terdapat tanda sujud. Dia berkata, 'Wahai kalian, apa yang kalian inginkan dariku? Aku telah mati seratus tahun yang lalu dan panasnya kematian belum reda dariku sampai sekarang. Maka berdoalah kalian kepada Allah 'Azza wa Jalla agar mengembalikan diriku sebagaimana semula.'"

Takhrij Hadis

Syaikh Nashiruddin Al-Albani tentang takhrij hadis ini dalam Silsilah Al-Ahadis Ash-Shahihah (6/1028), no. 1209, berkata, diriwayatkan oleh Ahmad dalam Az-Zuhud (16-17), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (9/62) tanpa kisah. Begitu pula Bazzar dalam musnadnya (1/108/192- Kasyful Astar). Hadis ini diriwayatkan oleh Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhab dari Al-Musnad (Q 1/152) dengan lengkap. Begitu pula Waki' dalam Az-Zuhud (1/280/56) dan Ibnu Abi Dawud dalam Al-Baats (5/30).

Ucapan yang pertama darinya mempunyai penguat dari hadis Abu Hurairah secara marfu'.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2/126), Thahawi dalam Musykilil Atsar (1/40-41), Ibnu Hibban (109 – Mawarid).

Penjelasan Hadis

Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam mensyariatkan kepada kita untuk menyampaikan tentang berita-berita Bani Israil. Beliau menjelaskan alasan hal itu dalam sabdanya, "Sesungguhnya pada mereka terdapat keajaiban-keajaiban."

Kemudian beliau menyampaikan sebuah kisah dari mereka yang mengandung salah satu keajaiban. Yaitu kisah sekelompok Bani Israil yang keluar menuju sebuah kuburan. Seorang dari mereka mengusulkan agar mereka melaksanakan shalat dua rakaat, kemudian berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar mengeluarkan untuk mereka seorang yang telah mati supaya bisa menanyakan tentang kematian kepadanya. Tujuan mereka adalah supaya ilmu dan iman mereka bertambah. Karena, orang yang berziarah kubur akan memikirkan keadaan orang-orang yang telah mati, niscaya dia akan mengambil pelajaran. Dia akan menjadi seperti mereka, di mana para mayat itu sebelumnya adalah orang-orang yang hidup sebelum nyawa mereka dicabut.

Seseorang akan menemukan pelajaran jika dia merenungkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis yang memberitakan tentang maut dan sekaratnya, apa yang dirasakan oleh orang-orang yang dicabut nyawanya, dan apa yang terjadi mereka di kubur mereka. Dan di hadapan kita terdapat banyak nash dari Allah dan Rasulullah yang di dalamnya terdapat pelajaran dan nasihat bagi siapa pun yang diberi pemahaman dan pemikiran oleh Allah.

Jika seseorang menyaksikan orang-orang mati dihidupkan, dia berbicara dengan mereka dan mereka berbicara dengannya, maka iman akan bertambah jika Allah menginginkan kebaikan untuknya dan memberinya hati yang khusyu' dan tawadhu'. Banyak manusia sepanjang sejarah telah menyaksikan orang mati yang dihidupkan. Korban pembunuhan di lingkungan Bani Israil dipukul oleh kaumnya dengan anggota tubuh sapi yang diperintahkan oleh Allah agar disembelih, maka Allah menghidupkannya dan ia mengatakan siapa pembunuhnya.

Orang yang melewati suatu negeri yang temboknya telah roboh hingga menutupi atapnya, dan dia merasa aneh jika Allah menghidupkan negeri tersebut setelah ia hancur lebur. Allah mematikan orang ini dan keledainya selama seratus tahun, kemudian menghidupkannya. Dia melihat kepada tulang-tulang, bagaimana Allah menyusun lalu membungkusnya dengan daging. Ketika bentuk ciptaan telah sempurna, maka ruhnya dikembalikan.

Manakala Ibrahim meminta kepada Allah agar menunjukkan bagaimana Dia menghidupkan orang mati, Allah memerintahkannya agar menyembelih empat ekor burung dan mencincangnya, lalu disebar di puncak empat gunung, kemudian memanggilnya. Tiba-tiba bagian-bagiannya berkumpul, ruhnya kembali dan bangkit dengan bertasbih kepada Tuhannya.

Pada masa Isa orang-orang melihat bagaimana dia menghidupkan orang mati, dan Allah menghidupkan orang-orang yang meninggalkan negeri mereka karena takut mati sementara jumlah mereka ribuan setelah mereka mati.

Juga hidupnya mayat ini yang dihidupkan oleh Allah karena permintaan sekelompok orang Bani Israil kepada-Nya agar menghidupkan orang mati guna ditanyai tentang kematian.

Allah mengabulkan doa mereka. Mayit ini melongokkan kepalanya dari dalam kubur. Rasulullah menjelaskan sifat mayit tersebut seolah-olah dia hadir bersama mereka. Dia berwarna coklat dan di antara kedua matanya terdapat bekas sujud. Dia berbicara kepada mereka, mengingkari apa yang mereka lakukan kepadanya. Dia bercerita bahwa dia telah mati seratus tahun yang lalu dan panasnya kematian belum lenyap sampai waktu Allah menghidupkannya saat itu. Dia meminta kepada mereka agar berdoa kepada Allah supaya mengembalikannya seperti semula.

Orang yang menceritakan dampak kematiannya yang telah berlangsung dalam waktu sekian lama, ini menunjukkan beratnya penderitaan manusia dalam urusan kematiaannya, walaupun dia orang yang shalih sekalipun. Laki-laki ini termasuk orang yang shalih, buktinya adalah dia banyak melakukan shalat, bekas sujud begitu jelas terlihat di antara kedua matanya.

Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis

1. Anjuran menyampaikan berita dan kisah Bani Israil. Jika berita itu termasuk yang dimuat di dalam Al-Qur'an dan sunah, maka tidak ada masalah untuk menyampaikannya. Jika ia hanya dinukil di buku-buku, maka jika ia bertentangan dengan kaidah pokok terkait dengan hak Allah dan hak para rasul-Nya, ia tidak boleh disampaikan kecuali jika disertai penjelasan tentang penyimpanagannya. Jika memang murni baik, maka tidak apa-apa untuk disampaikan.
2. Kemampuan Allah menghidupkan orang mati. Allah menghidupkan orang mati yang bercerita tentang kematiannya kepada sekelompok Bani Israil.
3. Anjuran shalat dua rakaat sebelum berdoa dengan perkara yang besar, sebagaimana orang-orang yang diceritakan oleh Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam dalam hadis ini juga telah melakukannya.
4. Menetapkan karamah bagi hamba-hamba Allah yang shalih. Allah menghidupkan seorang mayit yang bercerita tentang kematiaannya kepada mereka.
5. kadangkala Allah menjawab doa orang-orang shalih, walaupun jawaban itu mengakibatkan terjadinya perkara luar biasa di luar kebiasaan manusia.

Kera yang Membuang Separuh Uang ke Laut



Inilah kisah seekor kera yang mengikuti seorang pedagang yang culas. Dia mencampur khamr yang dijualnya dengan air. Suatu hari, kera ini mengambil harta pedagang dan membawanya ke atas tiang perahu. Kera ini membagi harta itu dengan adil. Satu dinar dilemparkan ke laut dan satu dinar dilempar ke perahu; ia membaginya menjadi dua bagian. Kera ini menenggelamkan harta yang didapat oleh pedagang ini sebagai imbalan atas kecurangannya yang mencampur khamr dengan air, dan kera ini menyisakan separuh harta yang berhak didapat oleh pedagang itu dari khamar.
Teks Hadis

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Ada seorang laki-laki yang menjual khamar di sebuah perahu. Dia mencampur khamr dengan air. Dia mempunyai seekor kera. Kera ini mengambil kantong uang dan membawanya ke tiang perahu. Kera itu lalu membuang satu dinar ke laut dan satu dinar ke perahu, sehingga ia membaginya menjadi dua bagian."

Takhrij Hadis

Syaikh Nashiruddin Al-Albani menyebutkan hadis ini dalam Silsilah Al-Ahadis Ash-Shahihah (6/826), hadis no. 2844. Dia berkata tentang takhrijnya, "Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Al-Gharib (5/155/22): Musa menyampaikan kepada kami, Hammad bin Ishaq bin Abi Thalhah menyampaikan kepada kami dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu'."

Aku berkata, "Ini adalah sanad yang shahih. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (2/306 dan 335, 407), Al-Harits dalam Musnad-nya (2/50 –tambahan-tambahannya), Baihaqi dalam Syuabul Iman (4/332/5307 dari beberapa jalan)."

Syaikh Al-Albani telah menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadis ini dan menjelaskan sanad-sanadnya. Silakan merujuk jika anda menginginkan.

Penjelasan Hadis

Ini adalah ksiah seorang pedagang yang mencampur air dengan khamar. Keranya mengambil uang hasil penjualan khamar. Kera ini membagi harta itu menjadi dua bagian. Separuh di buang ke laut dan separuh lagi dibiarkan di perahu dengan cara seperti yang disebutkan dalam hadis.

Hadis ini mengisyaratkan kerugian dunia yang menimpa pedagang-pedagang yang curang. Mereka mencampur yang baik dengan yang buruk atau mencampur sesuatu dengan sesuatu yang tidak berharga atau berharga rendah, seperti orang-orang yang mencampur susu dengan air atau bensin dengan minyak atau minyak dengan air. Mereka ini memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Harta yang didapat dari perbuatan seperti ini adalah harta haram yang dihisab karenanya pada hari kiamat.

Banyak rahasia pada hewan-hewan yang tidak kita ketahui kecuali hanya sedikit. Kera, lebih-lebih yang jinak, bisa membuat keajaiban. Di antaranya adalah seperti yang dilakukan oleh kera ini. Ia membuang satu dinar ke laut dan dinar yang lain ke perahu seperti yang dijelaskan dalam hadis.

Mungkin ada yang bertanya, "Bagaiamana orang ini disalahkan karena kecurangannya dan tidak disalahkan karena menjual khamar yang diharamkan oleh Allah?

Jawabannya adalah bahwa khamar tidak diharamkan dalam syariat mereka. Di awal kehidupan Madinah khamr juga belum diharamkan. Lalu dicela tanpa diharamkan, lalu diharamkan meminumnya di waktu sebelum shalat di mana menjualnya juga belum diharamkan, lalu diharamkan meminumnya.

Pada waktu khamr belum diharamkan, kaum muslimin menjualbelikannya secara terbuka. Sedangkan berbuat curang pada waktu itu telah diharamkan dan dihukum karenanya.

Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis

1. Larang berbuat curang, seperti mencampur susu dengan air. Harta yang diraih dengan cara ini bisa lenyap di dunia sebelum akhirat.
2. Keunikan kera yang dengan adil dalam memberi hukum kepada harta orang itu.
3. Halalnya khamr bagi kaum laki-laki dari kalangan mereka.
4. Boleh naik perahu dan berdagang di atasnya.
5. Adanya perahu dan dinar-dinar yang tercetak sejak zaman dahulu.

Kisah Sapi yang Berbicara kepada Penunggangnya dan Serigala yang Berbicara kepada Penggembala



Pengantar

Ini adalah berita dari orang yang jujur dan dipercaya, yang tidak berbicara dari hawa nafsu tentang sebuah perkara yang unik dikarenakan ia menyelisihi kebiasaan manusia. Beliau memberitakan bahwa seekor sapi berbicara kepada pemiliknya manakala dia menyalahi adat kebiasaan umum. Penunggang itu menaiki punggungnya, dan sapi itu meningkarinya karena dia menyelisihi sunatullah pada dirinya.
Nabi kita juga menyampaikan tentang seekor serigala yang berbicara kepada penggembala yang mengambil seekor domba darinya ketika ia hampir memangsanya.

Percaya kepada berita seperti ini adalah wajib, karena ia termasuk iman kepada yang ghaib di mana orang-orangnya dipuji oleh Allah. "Dan orang-orang yang beriman kepada yang ghaib." (Al-Baqarah: 3). Dan yang dimaksud dengan perkara ghaib adalah perkara ghaib yang disampaikan oleh dalil sharih dari Allah dan rasul-Nya.

Teks Hadis

Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah shalat shubuh, kemudian beliau menghadap kepada orang-orang. Beliau bersabda, "Seorang laki-laki menuntun seekor sapi, tiba-tiba menaikinya dan memukulnya. Sapi itu berkata, 'Kami tidak diciptakan untuk ini, tetapi kami diciptakan untuk membajak sawah.' Maka orang-orang berkata, 'Subhanallah, seekor sapi berbicara.'" Nabi bersabda, "Sesungguhnya aku beriman kepadanya, begitu pula Abu Bakar dan Umar. Padahal keduanya tidak ada di tempat."



"Ketika seorang menggembala dombanya, tiba-tiba seekor serigala menyerang dan membawa lari seekor domba. Penggembala itu mengejarnya, sehingga seolah-olah dia menyelamatkannya darinya. Serigala itu berkata kepada penggembala, 'Kamu menyelamatkannya dariku. Lalu siapa yang menyelamatkannya pada hari datangnya binatang buas, pada hari itu tidak ada penggembala kecuali aku?'" Orang-orang berkata, 'Subhanallah, serigala berbicara." Nabi bersabda, "Aku beriman kepada hal ini, begitu pula Abu Bakar dan Umar. Padahal keduanya tidak ada di tempat."

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari di beberapa tempat dalam Shahih-nya yang paling komplit adalah riwayat dalam Kitab Ahadisil Anbiya' (6/512, no. 3471). Diriwayatkan pula dalam Kitab Fadhailush Shahabah, bab sabda Nabi, "Seandainya aku mengangkat seorang kasih." (7/18, no. 2663).

Diriwayatkan dalam Kitabul Hartsi wal Muzaroah, bab menggunakan sapi untuk membajak, 5/8 no. 2324. Bukhari menyebutkan dalam bab keuatamaan Umar, Kitab Fadhailus Shahabah tentang kisah serigala yang berbicara kepada penggembala (tanpa kisah sapi), 7/42 no. 3690.

Penjelasan Hadis

Di dalam hadis ini Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam menyampaikan kepada kita tentang sebagian keajaiban dan keunikan yang terjadi pada sebagian orang pada masa umat sebelumnya. Beliau menyampaikan tentang seorang laki-laki yang menaiki punggung seekor sapi sebagaimana orang-orang menunggang punggung kuda, keledai, dan baghl. Sapi ini ogah-ogahan, maka penunggangnya memukulinya agar berjalan lebih cepat. Tiba-tiba sapi itu menolak kepadanya, lalu berkata kepadanya dengan ucapan manusia yang mengingkari perbuatannya yang menyalahi sunnatullah pada makhluknya, "Kami tidak diciptakan untuk ini, tetapi kami diutamakan untuk membajak sawah." Seolah-olah sapi ini berkata kepada pengendara, "Kamu telah berbuat zhalim kepadaku dengan mengendaraiku, karena kamu telah menggunakanku untuk sesuatu di mana Allah menciptakanku bukan untuk hal itu." Kezhaliman adalah meletakkan sesuatu yang tidak pada tempatnya.

Para sahabat takjub. Kisah ini memang mengundang ketakjuban. Mereka berkata, "Subhanallah, seekor sapi berbicara." Ucapan mereka ini bukan merupakan sikap mendustakan Rasulullah. Tidak mungkin mereka mendustakan. Akan tetapi, para sahabat mendengar sesuatu di luar adat kebiasaan yang terlihat. Maka Nabi menjelaskan lagi berita ini dan menetapkannya dengan mengatakan bahwa dirinya beriman kepada hal itu, begitu pula Abu Bakar dan Umar. Pada saat beliau menyampaikan hadits ini Abu bakar dan Umar sedang tidak hadir di masjid bersamanya. Nabi mengucapkan hal ini ketika keduanya tidak hadir. Beliau mengetahui besarnya kepercayaan keduanya kepada Allah dan besarnya keyakinan dan iman keduanya terhadap kodrat Allah di atas segala sesuatu, termasuk atas sapi yang berbicara ini.

Nabi juga menceritakan kisah lain di mana pelakunya adalah seekor serigala. Serigala ini menyerang domba milik seorang penggembala. Ia mengambil seekor domba. Penggembala ini adalah seorang yang kuat dan berani. Dia pun mengejar serigala itu dan menyelematkan domba itu darinya. Maka serigala itu memandang penggembala dan mengingkari perbuatannya yang mengambil domba darinya. Serigala ini berkata, "Kamu menyelamatkan domba ini dariku. Lalu siapa yang akan menyelamatkannya pada hari datangnya binatang buas di mana pada hari itu tidak ada penggembala selainku?" serigala ini mengisyaratkan hari datangnya binatang buas di masa yang akan datang. Para hari itu ternak-ternak dibiarkan bebas, maka binatang-binatang buas menyerangnya dan merusaknya karena tidak ada yang menjaga dan melindunginya. Sepertinya hal ini terjadi menjelang datangnya kiamat pada saat puncak fitnah.

Sebagaimana orang-orang takjub terhadap seekor sapi yang berbicara, mereka juga takjub terhadap seekor serigala yang berbicara. Mereka mengucapkan apa yang mereka ucapkan dan nabi menjawab mereka dengan jawaban yang sama.

Sesuatu yang aneh bagi para sahabat adalah berbicaranya hewan kepada manusia dengan bahasa manusia. Adapun manusia berbicara dengan hewan dengan bahasanya, ini perkara lain. Nabiyullah Sulaiman mengerti bahasa burung dan hewan. Allah telah menyampaikan bahwa ketika pasukan Sualiaman mendatangi lembah semut, "…Berkatalah seekor semut, 'Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari'; maka dia tersenyum dengan tertawa karena (mendengar) perkataan semut itu…" (An-Naml: 18-19).

Ketika Sulaiman memeriksa bala tentaranya di mana salah satunya adalah pasukan burung, dia tidak melihat hud-hud, salah seorang bala tentaranya. Sulaiman mengancam akan menyembelihnya jika ia pulang tanpa memeberi alasan yang benar tentang ketidakhadirannya. Ketika hud-hud hadir dan berdiri di depannya, dia berkata kepada Sulaiman, maka tidak lama kemudian (datanglah hud-hud), lalu ia berkata: "Aku telah mengetahui sesuatu yang kamu belum mengetahuinya; dan kubawa kepadamu dari negeri Saba suatu berita penting yang diyakini. Sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita yang memerintah mereka, dan Dia dianugerahi segala sesuatu serta mempunyai singgasana yang besar.'"(An-Naml: 22-23). Dan seterusnya seperti yang dikatakan kepada Sulaiman.

Hud-Hud menyampaikan berita tentang ratu Saba' dan rakyatnya, juga kesyirikan mereka. Lalu Sulaiman memintanya agar menyampaikan suratnya kepada ratu Saba' dan meminta balasan ratu Saba' atas surat Sulaiman.

Sebagian binatang ada yang berbicara kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam dan beliau mengerti apa yang mereka katakan. Seekor unta pernah mengadu kepada beliau tetang perlakuan buruk majikannya yang selalu memukulinya.

Adapun binatang berbicara kepada manusia dengan bahasa manusia, hal itu telah terjadi sebagaimana yang diberitakan oleh Rasulullah dalam hadits ini. Abu Nuaim meriwayatkan dalam Dalailin Nubuwah, bahwa hal ini terjadi pada seorang sahabat yang bernama Uhban bin Aus. Seekor serigala menyerang dombanya. Serigala itu menerkam seekor domba. Uhban berteriak, lalu serigala itu duduk di atas ekornya. Serigala itu berbicara kepadanya, "Siapa yang akan menjaganya di hari ketika kamu sedang sibuk darinya? Kamu telah menghalangiku mendapatkan rizki dari Allah." Uhban berkata, "Lalu aku menepuk tanganku. Aku berkata, 'Demi Allah aku tidak melihat sesuatu yang lebih aneh dari ini." (Hal ini terjadi setelah nabi diangkat menjadi nabi). Serigala itu berkata, "Ada yang lebih aneh dari itu, seorang utusan Allah di tempat yang ditumbuhi kurma, dia mengajak kepada Allah." Lalu Uhban datang kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam ia menceritakan hal itu dan masuk Islam.

Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam telah menyampaikan bahwa kiamat tidak terjadi hingga binatang buas berbicara kepada manusia dengan bahasa mereka. Ini pasti terjadi karena nabi telah menyampaikannya.

Walaupun kita takjub bahwa ada binatang yang berbicara kepada manusia dengan bahasanya, kita tetap beriman dan mempercayai berita nabi Shallallahu Alahi wa Sallam, orang yang jujur dan terpercaya. Kita tetap percaya kepada kodrat (kekuasaan) Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan Allah telah memberitakan bahwa anggota tubuh manusia pada hari kiamat akan berbicara dan menjadi saksi atasnya. "Dan mereka berkata kepada kulit mereka, 'Mengapa kamu menjadi saksi terhadap kami?' Kulit mereka menjawab, 'Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berkata telah menjadikan kami pandai (pula) berkata, …'"(Fusshilat: 21).

Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis

1. Anjuran memberi nasihat dengan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan besarnya kodrat Allah. Rasulullah menyampaikan hadis ini kepada para sahabat setelah shalat shubuh.
2. Boleh memberi nasihat ba'da shubuh.
3. Keagungan kodrat Allah dalam makhluknya. Allah mampu mengajarkan hewan untuk berbicara dengan bahasa manusia.
4. Seorang muslim harus mempercayai berita-berita yang disampaikan oleh Al-Qur'an atau hadis dengan sanad yang shahih kepada Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam, walaupun berita-berita itu aneh. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara hadits mutawatir dan hadits ahad. Adapaun kisah-kisah palsu, dusta, dan hadisnya tidak shahih, maka tidak boleh diriwayatkannya kecuali untuk menjelaskan kelemahan dan kepalsuannya.
5. Tidak boleh menggunakan hewan untuk sesuatu di mana Allah tidak menciptakannya untuk itu, seperti menggunakan kambing untuk membajak sawah atau sapi untuk ditunggangi dan membawa beban. Allah telah menciptakan binatang untuk menunaikan tugas yang sesuai dengan penciptaan dan kemampuannya.
6. Keutamaan Abu Bakar dan Umar. Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam telah menyampaikan bahwa iman keduanya begitu besar, keyakinan keduanya begitu kuat, pengetahuan keduanya terhadap besarnya kekuatan dan sempurnanya kodrat Allah begitu sempurna. Keduanya membenarkan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam tanpa maju mundur, walaupun keduanya tidak hadir saat shalat shubuh tersebut. Dan biasanya keduanya tidak pernah tidak hadir kecuali jika keduanya sedang tidak berada di kota Madinah bergabung dengan pasukan yang diutus oleh Rasulullah atau mengemban tugas lain yang dibebankan oleh Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam. Telah diketahui dari kehidupan Abu Bakar dan Umar bahwa kedua orang ini tidak pernah tertinggal shalat bersama Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam jika keduanya sedang berada di dalam kota

Orang yang Dimaafkan oleh Allah karena Dia memaafkan Hamba-Hamba Allah




Pengantar

Ini adalah kisah seorang laki-laki yang tidak mempunyai amal shalih manakala malaikat maut datang untuk mencabut nyawanya. Dalam urusan dagang, dia memafkan orang-orang yang bersangkutan dengannya. Jika dia memberi hutang dan waktu pembayaran telah tiba, maka dia memberi kesempatan kepada orang yang mampu hingga dia bisa membayar dan memaafkan orang yang dalam kesulitan. Yang dia harapkan dari perbuatannya ini adalah agar Allah memaafkannya. Maka Allah pun memaafkan dan mengampuni dosa-dosanya karena sifat pemaafnya dalam bermuamalah.

Teks Hadis

Bukhari meriwayatkan dari Hudzaifah berkata, Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda "Ada seorang laki-laki dari umat sebelum kalian yang didatangi oleh malaikat maut untuk mencabut nyawanya. Dia ditanya, 'Adakah kebaikan yang kamu lakukan?' Dia menjawab, 'Aku tidak tahu.' Dikatakan kepadanya, 'Lihatlah.' Dia menjawab, 'Aku tidak mengetahui apapun. Hanya saja, di dunia aku berjual beli dengan orang-orang dan membalas mereka. Lalu aku memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang kesulitan.' Maka Allah memasukkannya ke surga.'"

Dalam riwayat Hudzaifah juga, "Para malaikat menerima ruh seorang laki-laki dari kalangan umat sebelum kalian. Mereka bertanya, 'Apakah kamu melakukan suatu kebaikan?' Dia menjawab, 'Aku memerintahkan para pegawaiku agar memberi kesempatan kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu.' Maka mereka memaafkannya."

Dalam riwayat Abu Hurairah dengan lafadz, "Ada seorang saudagar yang memberi hutang kepada orang-orang. Jika dia melihat seorang dalam kesulitan, dia berkata kepada pegawainya, 'Maafkanlah dia, mudah-mudahan Allah memaafkan kita.'" Maka Allah memaafkannya."



Penjelasan Hadis

Allah memberitahukan kepada kita bahwa ketika kematian mendatangi seorang hamba dan ajalnya telah tiba, maka malaikat mendatanginya. Jika dia adalah orang yang beriman, maka malaikat memberinya berita gembira. Jika dia adalah orang kafir, maka malaikat bertanya kepadanya, mencelanya, menyiksanya dan menyampaikan berita gembira neraka. Allah berfirman tentang kematian orang mukmin, "Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, 'Rabb kami ialah Allah', kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan), 'Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih, dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu." (Fushshilat: 30).

Allah berfirman tentang orang kafir para pendosa ketika ajal menjemput, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab, "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para Malaikat berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa: 97).

Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan berita tentang seorang laki-laki dari umat sebelum kita yang didatangi oleh malaikat maut untuk mencabut nyawanya. Malaikat bertanya kepadanya tentang amal kebaikan yang dilakukannya di dunia. Orang ini tidak menemukan amal kebaikan untuk dirinya. Ketika orang ini menjawab bahwa dirinya tidak memiliki kebaikan satupun, maka mereka meminta agar meneliti ulang. Dia tetap tidak menemukan amal kebaikan kecuali hanya perniagaaan yang menjadi profesinya. Dia memerintahkan agar pegawai yang bekerja padanya supaya menangguhkan orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu. Dia menjelaskan alasannya kepada mereka dan berkata, "Semoga Allah memaafkan kita." Maka Allah memenuhi harapannya, memaafkan dan mengampuninya.

Muamalah seperti yang dicontohkan oleh laki-laki ini merupakan muamalaah yang diharapkan oleh Islam. Ia didasarkan kepada kemudahanan dalam jual-beli dan kelapangan dalam bermuamalah. Memudahkan urusan bagi orang-orang yang mampu dan memaafkan orang-orang yang tidak mampu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah berdoa untuk orang yang bersifat demikian, "Semoga Allah merahmati seorang hamba yang berlapang dada jika menjual, berlapang dada jika membeli, berlapang dada jika membayar, dan berlapang dada jika menuntut."

Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis

1. Keutamaan memberi tempo kepada orang yang mampu dan memaafkan orang yang tidak mampu. Pelakunya yang ikhlas mendapatkan janji maaf dari Allah pada saat bertemu dengan-Nya.
2. Luasnya rahmat Allah. Hanya dengan amal sedikit, seorang hamba bisa mendapatkan pahala besar. Laki-laki ini diampuni dan dimaafkan oleh Allah hanya dengan amalan yang kecil.
3. Seorang hamba mukmin tidak dikafirkan hanya karena dia melakukan dosa besar. Laki-laki ini tidak melakukan kebaikan kecuali amal ini. Dia meninggalakan kewajiban-kewajiban, namun Allah mengampuni dan memaafkannya.
4. Pertanyaan malaikat kepada seorang hamba manakala ia datang kepadanya untuk mencabut nyawanya, sebagaimana laki-laki ini ditanya dan juga sebagaimana yang Allah sampaikan dalam ayat yang kita nukil dalam bab penjelasan.
5. Menetapkan kaidah besar dalam urusan sifat Allah. Kaidah ini adalah, 'Setiap kesempurnaan tanpa kekurangan yang ditetapkan untuk makhluk, maka Allah lebih berhak.' Di antaranya adalah memaafkan orang-orang dalam bermuamalah. Allah berfirman, "Kami lebih berhak dengan itu daripada dia, maafkanlah dia." Riwayat ini dalam Shahih Muslim.
6. Boleh jual-beli secara tunda. Laki-laki dalam hadis ini melakukan hal itu. Dia memberi tempo kepada orang yang mampu dan memaafkan yang tidak mampu.

Suatu keluarga yang Kelaparan lalu Allah Memberikan Rizki untuk Mereka Makan



Ini adalah kisah tentang suami istri yang shaleh. Kelaparan menimpa mereka berdua, lalu si istri berdoa kepada Allah agar merizkikan sesuatu yang bisa mengusir rasa lapar dan menutupi hajatnya. Maka Allah memberikan rizki sebagaimana dalam hadis ini.

Teks Hadis

Thabrani meriwayatkan dalam Al-Ausath dan Baihaqi dalam Ad-Dalail dari Abu Hurairah ia berkata, "Seorang laki-laki tertimpa kelaparan, lalu dia pergi ke daratan. Istrinya pun berdoa, "Ya Allah limpahkanlah rizki-Mu kepada kami apa yang cukup untuk menjadi adonan kami dan roti kami." Ketika suaminya pulang, nampannya penuh dengan adonan dan di atas tungku terdapat daging yang siap dimasak serta penggilingan mereka bekerja menggiling. Suami bertanya, "Dari mana semua ini?" Istri menajwab, "Rizqi dari Allah." Maka dia menyapu apa yang ada di sekeliling penggilingan. Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, "Seandainya dia membiarkannya niscaya penggilingan itu akan berputar atau menggiling sampai pada hari kiamat."

Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam menceritakan sepasang suami istri yang shalih. Keduanya dalam keadaan sangat lapar. Saking laparnya, suaminya tidak tahan berdiam di rumah. Diapun keluar ke daratan. Lalu si istri berdoa kepada Allah agar memberinya rizki sebuah penggilingan dan memberinya adonan untuk membuat roti. Allah mengabulkan doanya. Ketika suaminya pulang, nampan besar yang biasa digunakan untuk mengaduk adonan telah penuh dengan adonan, dan penggilingan terus berputar menggiling biji-bijian, sementara di atas tungku terdapat daging yang melimpah siap untuk dimasak.

Suaminya bertanya, "Dari mana ini?" Istrinya menjawab, "Dari rizki Allah." Lalu suaminya menyapu remahan di sekeliling penggilingan. Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam menyampaikan bahwa seandainya laki-laki ini membiarkan penggilingan bekerja, niscaya ia terus bekerja sampai hari kiamat.

Mungkin ada yang tidak percaya kepada kisah seperti ini dengan alasan karena tidak masuk akal. Orang yang seperti ini, dia lupa bahwa itu adalah rizki Allah kepada hamba-hambaNya yang shalih sebagai karamah bagi mereka dan Alah berkuasa atas segala sesuatu. Dan hal seperti itu sudah sering terjadi di banyak peristiwa pada masa Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam dan para sahabatnya, di mana Allah melimpahkan makanan dan minuman, lalu mereka makan dan minum dari makanan dan minuman yang hanya cukup untuk sedikit orang saja.

Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah Hadis

1. Adanya karamah bagi hamba-hamba Allah yang shalih. Hal ini ditetapkan oleh banyak dalil yang sampai pada tingkat mutawatir, dan beriman kepada karamah para wali termasuk akidah ahlus sunah wal jamaah. Akan tetapi karamah hanya terjadi pada para wali yang benar-benar bertaqwa. Sesuatu yang di luar batas kewajaran mungkin saja terjadi pada orang terusak di muka bumi ini, dan di antaranya adalah dajjal yang telah diberitakan oleh Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam. Tidak boleh memberitakan karamah seorang hamba Allah kecuali diyakini kebenarannya atau dengan kesaksian atau penglihatan. Banyak sekali dusta dalam hal ini dari para pembual dan pendusta yang memainkan akal manusia. Mereka mengklaim secara dusta karamah untuk diri mereka atau syaikh mereka.
2. Besarnya keuatamaan doa. Allah telah mengabulkan doa wanita ini. "Dan Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku perkenankan bagimu." (Ghafir: 60).
3. Adanya orang shalih pada zaman umat terdahulu.
4. Dari hadis ini kita mengetahui bahwa manusia sejak dulu telah mengenal adonan dan roti. Mereka mengenal penggilingan untuk menghaluskan biji-bijian, nampan untuk adonan, dan cetakan untuk membuat dan mematangkan roti.

Minggu, 06 Desember 2009

Kurban



Pengertian Kurban
Kurban ialah binatang ternak yang disembelih pada hari raya haji dan pada hari-hari tasyrik demi mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Hukum Kurban

Hukumnya wajib atas orang yang mampu berkurban. Rasulullah saw. menegaskan, "Barang siapa mempunyai kemampuan, namun ia tidak (mau) berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekat ke mushalla kami." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2532 dan Ibnu Majah II: 1044 no: 3132).

Dalam kitab As-Sailul Jarrar disebutkan:Wajhul istidlal (arah pengambilan dalil) dengan hadits di atas, yaitu bahwa tatkala Nabi saw. melarang orang yang mampu berkurban mendekat ke mushalla bila ia tidak mau berkurban, hal tersebut menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan suatu kewajiban. Maka, seolah-olah sama sekali tak ada faedahnya bagi seorang hamba mendekatkan dirinya kepada Allah dengan mengerjakan shalat (id) namun meninggalkan kewajiban ini.

Dari Mukhaffif bin Sulaim r.a., ia berkata, kami pernah wukuf di Arafah di dekat Nabi saw. beliau bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya setiap ahli bait dalam setiap tahun wajib berkurban dan harus menyembelih binatang untuk bulan Rajab. Tahukah kalian, apa itu penyembelihan binatang untuk bulan Rajab? Yaitu penyembelihan binatang yang oleh orang-orang disebut rajabiyah." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2533, Tirmidzi III: 37 no: 1555, 'Aunul Ma'bud VII: 481 no: 2771, Ibnu Majah II: 1045 no: 3125 dan Nasa'i VII: 167).

Kemudian penyembelihan untuk bulan Rajab dihapus oleh sabda Nabi saw., "Tidak ada penyembelihan untuk mencari barakah dan tidak ada penyembelihan untuk bulan Rajab." (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari IX: 596 no: 5473, Muslim III: 1564 no: 1976, 'Aunul Ma'bud VIII: 32 no: 2814, Tirmidzi III: 34 no: 1548, dan Nasa'i VII: 167).

Dimansukhnya (dihapusnya) penyembelihan untuk bulan Rajab tidak memastikan dihapuskannya udhhiyah(kurban).

Dari Jundab bin Sufyan al-Bajili r.a., ia berkata, pada hari nahr saya pernah menyaksikan Rasululllah saw. bersabda, "Barangsiapa menyembelih (binatang qurban) sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi (menyembelih lagi) sebagai gantinya, dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka menyembelihlah." (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari X: 20 no: 5562, Muslim III: 1551 no: 1960, Ibnu Majah II: 1053 no: 3152 dan Nasa'i VII: 224). Jelas dalil di atas menunjukkan wajibnya berkurban, apalagi diiringin dengan perintah mengulangi. Selesai (As-Sailul Jarrar IV: 74-75 dengan sedikit perubahan).

Binatang Ternak yang Boleh Disembelih sebagai Kurban

Binatang ternak yang sah dijadikan sebagai qurban hanyalah sapi, kambing dan unta. Hal ini mengacu pada firman Allah SWT yang artinya, "Dan bagi tiap-tiap ummat telah Kami syari'atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka." (QS. al-Hajj: 34).

Seekor Unta dan Seekor Sapi, untuk Beberapa Orang

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Kami pernah bepergian bersama Nabi saw, lalu tibalah Idul Adha, kemudian kami bersekutu dalam seekor unta sembelihan untuk sepuluh orang, dan dalam seekor sapi untuk tujuh orang." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2536, Ibnu Majah II: 1047 no: 3131, Tirmidzi II: 194 no: 907 dan Nasa'i VII: 222).

Seekor Kambing untuk Sekeluarga

Dari Athaa' bin Yasar, ia bertutur, saya pernah bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari r.a., "Bagaimana pelaksanaan kurban kalian pada masa Rasulullah saw.?" Jawabnya, "Adalah seorang sahabat pada periode Nabi saw. menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya, lalu mereka memakannya dan membagikannya (kepada fakir miskin), kemudian manusia saling berbangga-bangga (dengan kurban-kurban mereka) seperti yang kau lihat sekarang ini." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2546, Ibnu Majah II: 1051 no: 3147, dan Tirmidzi III: 31 no: 1541).

Binatang yang Tidak Boleh Disembelih sebagai
Kurban


Dari Ubaid bin Fairuz, ia bercerita, saya pernah bertanya kepada al-Bara bin 'Azib r.a., "(Tolong) jelaskan kepadaku binatang qurban yang dibenci atau dilarang oleh Rasulullah saw.." Ia menjawab, "Rasulullah saw. berisyarat begini dengan tangannya, sedang tanganku lebih pendek daripada tangan beliau, sambil bersabda, 'Ada empat binatang yang tidak boleh dipakai buat qurban, yaitu: binatang yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak dapat disembuhkan.'"

Kata Ubaid bin Fairuz (lagi), "Maka sesungguhnya aku membenci binatang qurban yang cuil telinganya." Lalu kata al-Bara', "Maka binatang qurban yang kau benci, tinggallah ia, namun janganlah engkau mengharamkannya atas orang lain." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2545, Ibnu Majah II: 1050 no: 3144, 'Aunul Ma'bud VII: 505 no: 2785, Nasa'i VII: 214, daan Tirmidzi III: 27 no: 1530 secara ringkas).

Kambing Kacang Tidak Cukup Dijadikan Kurban

Dari Baraa' bin Azib r.a., ia bertutur, pamanku dari pihak ibu namanya Abu Burdah menyembelih qurban sebelum shalat ('id), lalu Rasulullah saw. bersabda kepadanya, "Kambingmu itu adalah kambing daging." Kemudian ia berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku (masih) punya kambing kacangan jadza'ah yang jinak." Maka sabda Nabi saw., "Sembelihlah dia, namun dia tak patut untuk selain engkau." Kemudian beliau bersabda, "Barangsiapa menyembelih (qurban) sebelum shalat ('id), maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih sesudah shalat, maka sungguh telah sempurna qurbannya dan sesuai dengan sunnah kaum Muslimin." (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari X: 12 no: 5557, Muslim III: 1552 no: 1961, sema'na diriwayatkan Tirmidzi III: 32 no: 1544, 'Aunul Ma'bud VII: 504 no: 2783, dan Nasa'I VII: 222).

Aqiqah




Pengertian Aqiqah
Aqiqah, huruf 'ain diharakati fathah, adalah nama untuk kambing yang disembelih berkaitan dengan kelahiran bayi.

Hukum Aqiqah

Aqiqah adalah suatu kewajiban atas orang tua, untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara, dan untuk anak perempuan seekor kambing.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabby r.a., ia bertutur: Saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Bersama seorang anak itu ada aqiqahnya. Karena itu, alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2562, Fathul Bari IX: 590 no: 5472, 'Aunul Ma'bud VIII: 41 no: 2822, Tirmidzi III: 35 no: 1551, dan Nasa'I VII: 164). Dari Aisyah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. pernah menyuruh kami memotong aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2561, Ibnu Majah II: 1056 no: 3163, Tirmidzi III: 35 no: 1549). Dari Hasan bin Samurah dari Nabi saw. bersabda, "Setiap anak (yang baru lahir) tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama (pada hari itu juga)." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 2563, Ibnu Majah II: 1056 no: 3165, 'Aunul Ma'bud VIII: 38 no: 2821, Tirmidzi III: 38 no: 1549, Nasa'I VII no: 166).

Waktu Aqiqah
Disunnahkan kambing aqiqah disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, jika terlewatkan maka pada hari keempat belas, kemudian jika terlewatkan lagi maka pada hari kedua puluh satu. Dari Burairah r.a., dari Nabi saw. beliau bersabda, "Kambing aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satu." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303). Hal-Hal yang Dianjurkan yang Berkaitan dengan Hak Anak yang Baru Dilahirkan

1. Menggosok langit-langit dengan kurma. Dari Abu Musa r.a., ia berkata, "Telah lahir anak laki-lakiku, lalu kubawa kepada Nabi saw., lantas Beliau memberinya nama Ibrahim dan menggosok langit-langitnya dengan sebiji tamar (kurma), serta memohon barakah untuknya, kemudian mengembalikannya kepadaku (lagi)." Dan dia adalah putera Abu Musa yang paling dewasa. (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari IX: 587 no: 5467 dan ini lafadz bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1690 no: 2145 tanpa lafadz "WA DAFA'AHU dst.").

2. Mengambil rambut pada hari ketujuh dan bershadaqah perak seberat rambutnya: Dari hasan bin Samurah ra dari Nabi saw. bersabda, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama." (Shahih: Shahih Jami'us Shaghir no: 7563, Ibnu Majah II: 1056 no: 3163, Tirmidzi III: 35 no: 1559, Nasa'i VII no: 166, 'Aunul Ma'bud VIII : 38 no: 2821). Dari Abu Rafi' ra bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada Fathimah tatkala melahirkan Hasan, "Gundullah rambutnya, dan bershadaqahlah perak seberat rambutnya kepada fakir miskin!" (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1175, al-Fathur Rabbani VI: 390 dan Baihaqi IX: 304).

3. Dikhitan pada hari ketujuh, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dalam al-Majma'us Shaghir. Dari Jabir r.a., ia berkata, I(Ath-Thabrani dalam ash-Shaghir II: 122 np: 891 dan Baihaqi VIII: 234). Imam ath-Thabrani meriwayatkan juga dalam al-Mu'jamul Ausath: Dari Ibnu Abbas r.a., berkata, "Ada tujuh hal termasuk sunnah Nabi saw. yang berkaitan dengan anak kecil pada hari ketujuh: (satu) diberi nama, (kedua) dikhitan dan dibersihkan kotorannya, (ketiga) dilobangi telinganya, (keempat) disembelih aqiqah untuknya, (kelima) digundul rambutnya, (keenam) diolesi darah aqiqahnya, dan (ketujuh) bershadaqah untuk kepalanya emas atau perak seberat rambutnya." (ath-Thabrani dalam Mujmaush Shaghir I: 562 no: 334). (Syaikh al-Albani menyebutkan riwayat ini dalam Tamamul Minnah: 68. Kedua hadist di atas, sekalipun sama-sama mengandung kelemahan, namun saling menguatkan sehingga terpakai, karena masing-masing jalur sanadnya berlainan dan pada kedua jalur sanad itu tidak ada yang tertuduh berdusta. Selesai. Dan, termasuk hal yang patut diingatkan bahwa mengolesi bayi dengan darah aqiqah adalah perbuatan yang terlarang.

Kedudukan Zakat Dalam Islam





Zakat adalah salah satu rukun Islam dan termasuk salah satu di antara fardhu-fardhuNya.


Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Islam ditegakkan di atas lima (perkara): (pertama) bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul utusan Allah, (kedua) menegakkan shalat, (ketiga) mengeluarkan zakat, (keempat) menunaikan ibadah haji, dan (kelima) melaksanakan shiyam (puasa) Ramadhan." (Muttafaqun'alaih: Muslim I : 45 no:16-20 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I: 49 no: 8, Tirmidzi IV: 119 no: 2736 dan Nasa'i VIII: 107).

Di dalam al-Qur'an, kata zakat diiringi oleh kata shalat dalam delapan puluh dua ayat.

Dorongan Agar Menunaikan Zakat

Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)

Dan Allah SWT berfirman, "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (Ar-Ruum:39).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang bershadaqah sesuatu senilai harga satu tamar (kurma kering) dari hasil usaha yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal, maka Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia memeliharanya untuk pelakunya sebagaimana seorang diantara kamu memelihara anak kandungnya sampai seperti gunung." (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari III:278 no: 1410 dan lafadz ini baginya, Muslim II : 702 no: 1014, Tirmidzi II: 85 no: 656 dan Nasa'i V:57).

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Allah SWT berfirman, "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan adalah buruk bagi mereka, kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala (warisan) yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Ali'Imran : 180).

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabada, "Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, lalu tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat kelak hartanya itu dibentuk seperti ular, yaitu dijadikan ular yang botak kepalanya berumur panjang, memiliki dua buah taring di rahangnya. Ular besar itu dikalungkan di lehernya lalu mematuk kedua pipinya dan kedua rahangnya dengan terus - menerus. Kemudian ular itu berkata, "Saya adalah simpananmu dan saya adalah hartamu dahulu (yang tidak kamu keluarkan zakatnya). "Kemudian Beliau membaca ayat, "WALAA YAHSABANNAL LADZIINA YABKHALUUNA BIMAA AATAAHUMULLAHU MIN FADHLIH (sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunianya, menyangka...)" (Shahih: Shahih Nasa'i no: 2327, dan Fathul Bari III: 2327 dan Fathul Bari III : 268 no:1403).

Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat), siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Setiap pemilik emas dan perak yang tidak mengeluarkan zakatnya, pasti bila hari kiamat akan dibentangkanlah untuknya papan (lempengan-lempengan) dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam lantas lambung, kening dan punggungnya disetrika dengannya. Setiap kali dingin, disetrika lagi (begitu seterusnya). Pada (masa) di mana mana matahari sama dengan lima puluh ribu tahun (lamanya). Hingga diputuskan (ketetapan) di antara hamba-hamba, sehingga akan ditampakkan jalannya. Mungkin ke surga dan mungkin (juga) ke neraka." Ada yang bertanya, "Ya Rasulullah, lalu bagaimana dengan zakat unta?" Jawab Beliau saw., "Dan begitu ada pemilik unta yang tidak menunaikan haknya. Dan, diantara haknya ialah perah susunya pada hari ketika susunya penuh pasti bila hari kiamat tiba lemparlah tanah dataran rendah untuk gerombolan unta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu. Gerombolan besar unta itu hadir (di kawasan yang sudah tersiapkan), di satu kelompokpun dari gerombolan besar unta yang absen, merka menginjak-injak pemiliknya dengan tapak kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap dikelompok pertama selesai melaluinya, dilanjutkan dengan kelompok selanjutnya dan begitulah seterusnya), pada (masa) yang satu hari sama dengan lima puluh ribu tahun. Hingga diputuskan (ketetapan) diantara hamba-hamba, sehingga dilihatlah jalannya; mungkin ke surga dan mungkin (juga) ke neraka," (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5729, Muslim II:680 no: 987, dan ‘Aunul Ma'bud V: 75 no: 1642).

Hukum Orang Yang Mencegah Membayar Zakat

Dalam Fiqhus Sunnah I: 281, Syaikh Sayyid Sabiq menulis, "Zakat adalah salah satu amalan fardhu yang telah disepakati ummat Islam dan sudah sangat terkenal sehingga termasuk dharurriyatud din (pengetahuan yang pokok dalam agama), yang mana andaikata ada seseorang mengingkari wajibnya zakat, maka dinyatakan keluar dari Islam dan harus dibunuh karena kafir. Kecuali jika hal itu terjadi pada seseorang yang baru masuk Islam, maka dimaafkan karena belum mengerti hukum-hukum Islam."

Masih menurut Sayyid Sabiq, "Adapun orang-orang yang enggan membayar zakat, namun meyakininya sebagai kewajiban, maka ia hanya berdosa besar karena enggan membayarnya, tidak sampai keluar dari Islam. Dan, penguasa yang sah berwenang memungut zakat tersebut darinya dengan paksa". Dalam hal ini penguasa berhak menyita separoh harta kekayaannya sebagai sangsi baginya, hal ini berdasar pada hadits dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari datuknya r.a. ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Pada setiap unta yang digembalakan ada zakatnya, setiap 40 ekor (zakatnya) adalah seekor anak unta betina yang selesai menyusu; unta tidak dipisahkan dari perhitungannya; barangsiapa yang membayar zakat itu untuk memperoleh pahala, maka ia pasti akan mendapat pahala itu, tetapi orang yang tidak membayarnya kami akan memungut zakat itu beserta separuh kekayaannya. Ini merupakan salah satu ketentuan tegas dari Rabb kita, yang mana bagi keluarga Muhammad tidak halal menerimanya sedikitpun." (Hasan : Shahihul Jami'us Shaghir no: 4265, ‘Aunul Ma'bud IV:452 no:1560, Nasa'i V:25, al-Fathur Rabbani VIII:217 no:28).

Jika ada suatu kaum yang mau mengeluarkannya, namun mereka tetap meyakini akan kewajiban mengeluarkan zakat, dan mereka memiliki kekuatan dan pertahanan. Maka mereka harus diperangi karena sikapnya hingga sadar membayarnya. Karena ada hadits Nabi saw. yang mengatakan, "Saya diperintahkan untuk memerangi mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) selain Allah dan Muhammad adalah Rasul utusan-Nya, menegakkan shalat, dan membayar zakat. Bila mereka sudah melaksanakan hal itu, maka darah mereka dan harta kekayaan mereka memperoleh perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain, yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah." (Muttafaqun'alaih : Fathul Bari I: 75 no: 25, dan ini lafadnya, Muslim I:53 no:22).

Dari Abu Hurairah r.a. ia bercerita, "Tatkala Rasulullah saw. wafat, maka yang terpilih menjadi khalifah adalah Abu Bakar, dan telah kufur (murtad) orang yang kufur (murtad) dari sebagian oran-orang Arab, maka Umar berkata (kepada Abu Bakar,pent), "Bagaimana engkau berani memerangi orang-orang itu, sedangkan Rasulullah saw. telah menegaskan, "Tiadalah Ilah (yang patut diibadahi), kecuali Allah? Barang siapa yang sudah mengikrarkannya, maka dia telah memelihara darah dan kekayaannya dari saya, kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungan terhadap mereka diserahkan sepenuhnya kepada Allah?" Ia (Abu Bakar) menjawab "Wallahi, saya akan memerangi siapa saja yang membeda-bedakan antara zakat dan shalat, karena zakat adalah kewajiban dalam harta. Wallahi, andaikata mereka tidak mau lagi memberikan seekor anak kambing yang dahulunya mereka berikan kepada Rasulullah, maka pasti saya memerangi oleh karena itu, "Jawab Umar, "Wallahi, tidak lain kecuali hati Abu Bakar betul-betul sudah dilapangkan oleh Allah untuk perang tersebut, maka saya pun tahu bahwa dialah yang benar!" (Shahih: Fathul Bari III: 626 no: 1933-1400, Muslim I:51 no:20, ‘Aunul Ma'bud IV: 414 no: 1541, dan Nasa'i V:14 dan Tirmidzi IV:117 no:2734).

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat ?

Zakat diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta benda yang sudah memenuhi nishab dan telah melewati satu tahun (haul ialah putaran setahun bagi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (Pent.) kecuali tanaman, harus dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya, bila sudah memenuhi nishabnya (Batas minimal jumlah harta yang dikenai wajib zakat (Pent.)

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, "Dan Keluarkanlah zakatnya pada hari panennya." (Al-An'am:141)

Bab Benda-Benda yang Najis



Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Kata najaasaat adalah bentuk jama', plural dari kata najaasah, yaitu segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang bertabiat baik lagi selamat dan mereka menjaga diri darinya, mencuci pakaiannya yang terkena benda-benda yang najis termaksud. Misalnya tinja dan kencing. (Lihat ar-Raudhun Nidiyah 1: 12).

Pada asalnya segala sesuatu mubah dan suci. Oleh karena itu, barangsiapa yang menganggapnya najisnya suatu benda, ...? maka harus membawa dalil yang kuat. Jika ia mengemukakan dalil, maka ia benar. Jika tidak, atau membawa dalil yang tidak bisa dijadikan hujjah maka kita harus berpegang kepada hukum asal, yaitu suci dan mubah, karena ketetapan hukum najis adalah hukum taklifi (pembebanan) yang bersifat umum. Karena itu tidak boleh memvonis najis kecuali dengan mengemukakan hujjah. (Lihat as-Sailal Jarrar 1: 31, Shahih Sunan Abu Dawud no:834 dan ar-Raudhatun Nadiyah 1:15).

Di antara benda-benda najis berdasar dalil;

1 dan 2 Air Kencing dan Kotoran manusia


Adapun kotoran orang, didasarkan pada hadits Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda : "Apabila seorang di antara kamu menginjak kotoran dengan alas kakinya, maka sejatinya debu menjadi pembersih baginya". (Shahih: Shahih Abu Dawud no:834. Aunul Ma'bud II:47 no:38 1).
Adza ialah segala sesuatu yang menyakitkan kita, misalnya, najis, hal-hal yang kotor, batu, duri dan semisalnya (Periksa 'Aunul Ma'bud II:44). Namun yang dimaksud di dalam hadits di atasl ialah benda najis, sebagaimana tampak jelas dan konteks hadits di atas.

Adapun kencing manusia didasarkan pada hadits Anas: "Bahwa seorang Arab Badui kencing di (pojok) dalam masjid, maka berdirilah sebagian, sahabat hendak menghalanginya, lalu Rasulullah saw.bersabda, "Biarkan ia (sampai selesai) dan jangan kamu hentikan ia!" Cerita Anas (selanjutnya) bahwa tatkala ia selesai kencing, beliau saw. minta setimba air (kepada sahabat), lalu Beliau tuangkan di atasnya." (Mutafaqun 'Alaih, Muslim I:236 no: 284 dan lafadz ini lafadznya, Farhul Bari X: 449 no: 6025).

3 dan 4 Madzi dan Wadi

Madzi ialah cairan bening, halus lagi lekat yang keluar ketika syahwat bergejolak, tidak bersamaan dengan syahwat, tidak muncrat, dan tidak menyebabkan kendornya syahwat orang yang bersangkutan. Bahkan tidak jarang yang bersangkutan tidak merasa bahwa dirinya telah mengeluarkan madzi, dan ini dialami laki-laki dan perempuan. (Periksa Syarhu Muslim oleh Imam Nawawi III: 213).

Air madzi hukumnya najis, karena Nabi saw. menyuruh mencuci kemaluan yang telah mengeluarkannya. Dari Ali bin Abi Thalib ra ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi, dan aku merasa malu bertanya (langsung) kepada Nabi SAW karena aku suami puterinya. Lalu kuperintah al-Miqdad bin al-Aswad (menanyakannya kepada Beliau), kemudian ia bertanya kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, "(Hendaklah) ia membersihkan kemaluannya dan (lalu) berwudhu!" (Muttafaqun 'Alaih, Muslim 1:247 no: 303 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I: 230 no: 132 dengan ringkas).

Adapun yang dimaksud wadi ialah cairan bening yang agak kental biasa keluar usai buang air kecil (Fiqhus Sunnah 1:24).

Hukum wadi najis, berdasarkan riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., katanya, Mani, wadi, dan madzi, adapun mani maka harus mandi karena mengeluarkannya. Adapun wadi dan madzi, maka ia berkata, hendaklah mencuci dzakarmu atau kemaluanmu dicuci dan berwudhulah sebagaimana wudhlumu untuk shalat! (Shahih; Shahih Sunan Abu Dawud no: 190 dan al-Baihaqi 1: 115).

5. Kotoran Hewan yang Dagingnya Tidak Dimakan

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari Abdullah ra ia berkata: Nabi SAW hendak buang air, besar, lalu bersabda, "Bawakan untukku tiga buah batu! 'Kemudian kudapati untuk Beliau dua batu dan kotoran keledai. Beliau mengambil dua buah batu itu dan melemparkan kotoran hewan itu, lalu beliau saw. bersabda, 'Ia kotor lagi keji." (Shahih : Shahih Ibnu Majah no:253. Shahih Ibnu Khuzaimah 1:39 no:70, selain Ibnu Khuzaimah tidak memakai lafadz himar 'keledai,' Fathul Bari I: 256 no:256. Nasa'i I:39. Tirmidzi 1: 13 no:17 dan Ibnu Majah I: 114 no: 314).

6. Darah Haidh

Sebagaimana dijelaskan riwayat berikut ini: Dari Asma' binti Abu Bakar, ia berkata: telah datang seorang perempuan kepada Nabi SAW seraya berkata, "(Wahai Rasulullah), seseorang di antara kami, pakaiannya terkena darah haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka sabda Beliau, "(Hendaklah) Ia menggosokkan, kemudian mengeriknya dengan air, kemudian membilasnya, lalu (boleh) shalat dengannya." (Muttafaqun 'alaih, Muslim 1: 240 no: 291 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari 1: 410 no: 307)

7. Air Liur Anjing
Sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat di bawah ini: Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sucinya bejana seorang di antara kamu yang dijilat anjing ialah (hendaklah) mencucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu." (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim 1:234 no: 91 dan 279).

8. Bangkai
Bangkai ialah binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Ini didasarkan didasarkan pada sabda Nabi saw., "Apabila kulit bangkai disamak maka ia menjadi suci." (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 511, dan Muslim I:277 no: 366 dan 'Aunul Ma'bud XI: 181 no:4105).

Yang dimaksud kata Al-Ilhab ialah, kulit bangkai yang belum disamak. Kemudian dikecualikan beberapa bangkai yang tidak najis :

1.Bangkai Ikan dan Belalang
Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar r.a.: Rasulullah saw. bersdabda, "Telah dihalalkan kepada dua bangkai dan dua darah. Adapun yang dimaksud dua bangkai ialah bangkai ikan dan belalang. Adapun dua (macam) darah, ialah hati dan limpa". (Shahih : Shahihul Jami'us Shaghir no: 210, Ahmad al-Fathur Rabbani I:255 no: 96 dan al-Baihaqi I: 254)

2.Bangkai yang Darahnya Tidak Mengalir
Sebagai misal, semut, tawon dan semisalnya ini merujuk kepada riwayat: Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila lalat jatuh ke dalam bejana seorang di antara kamu hendaklah ia mencelupkannya, kemudian lemparkanlah karena sesunguhnya pada salah satu dari kedua sayapnya terdapat penyakit dan pada yang lainnya terdapat penawar."(Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 837, Fathul Bari X:250 no: 57/82 dan Ibnu Majah II: 1159 no: 3505).

3.Tulang Bangkai, Serta Tanduk, Kuku, Rambut dan Bulunya Semua itu suci, kembali kepada hukum asal, yaitu suci.
Ini didasarkan pada riwayat Imam Bukhari secara mu'allaq (Fathul Bari I; 342) (Hadits mu'allaq ialah hadits yang di dalam sanadnya ada seorang rawi atau lebih yang tidak disebutkan dengan berturut-turut. (lihat Taisir Mushthalahil Hadits hal. 69 terbitan Serikat Bungkul Indah Surabaya. Penteri)) di mana ia berkata: Az-Zuhri berkata tentang tulang bangkai, misalnya bangkai gajah dan semisalnya, "Aku mendapati sejumlah ulama' salaf memakai sisir yang terbuat dari tulang bangkai dan memakai minyak rambut yang tersimpan padanya, dan mereka menganggap tidak apa-apa."

Hammad menegaskan, "Tidak mengapa memanfaatkan bulu bangkai."

Ujian Nasional seharusnya Bukan Syarat kelulusan


Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya menilai, Ujian Nasional (UN) seharusnya bukan lagi menjadi syarat utama kelulusan siswa.

"UN bukanlah syarat utama kelulusan, karena tidak boleh menafikan proses pembelajaran siswa (SMP dan SMA atau sederajat) selama tiga tahun di sekolah," ujarnya, usai mengikuti Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (4/12). Ia menegaskan, Partai Golkar pun mendukung rekomendasi tersebut.

Menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) agar UN tahun 2010 menjadi UN Transisi, Tantowi yang juga dinobatkan sebagai Duta Baca Nasional itu pun menegaskan, UN hendaknya tidak dijadikan barometer utama kelulusan.

"Diperlukan formula untuk menentukan kelulusan siswa yang dapat dikaji dari proses pembelajaran siswa selama tiga tahun," ujarnya.

Dirinya pun mengharapkan, Departemen Pendidikan Nasional dapat secara arif meningkatkan mutu pendidikan Indonesia untuk menyusun formulasi penilaian standar kelulusan dengan tidak menafikan proses pembelajaran siswa selama masa sekolah.

Sebelumnya, pada 14 September 2009, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang terdiri atas Abbas Said, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan).

Majelis Kasasi tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan "judexfactie" (putusan sebelumnya). Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Pengadilan menyatakan, pemerintah telah lalai memenuhi kewajiban dan hak warga yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap se-Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.

Menanggapi putusan kasasi MA tersebut, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, untuk memberi kepastian kepada anak didik, pendidik, dan penyelenggara pendidikan, pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan ujian nasional secara serentak.

"Pemerintah mengambil keputusan itu karena ada ketidakpastian yang dirasakan siswa didik ataupun sekolah. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian, pemerintah memutuskan untuk tetap menyelenggarakan UN. Pemberitahuan kepada sekolah-sekolah sudah dilakukan melalui kepala dinas," tegas M Nuh.

Menurut dia, pelaksanaan UN tetap dilakukan karena memang MA tidak melarang penyelenggaraan UN.

"Kalau mengacu pada putusan di pengadilan negeri yang menjadi dasar gugatan di MA, pemerintah diminta untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta perbaikan kualitas guru dan fasilitas pendidikan. Kalau itu sambil berjalan, pemerintah akan terus meningkatkan apa yang menjadi diktum keputusan pengadilan negeri. Dengan demikian, ujian tetap dilaksanakan sambil memperbaiki kualitas pendidikan dan kesejahteraan para guru," ujarnya.

M Nuh mengakui, untuk melaksanakan UN pemerintah terus memperbaiki empat hal, yaitu penyusunan soal, penggandaan dan distribusi soal, serta penyusunan model soal dan evaluasi