Minggu, 06 Desember 2009

Ujian Nasional seharusnya Bukan Syarat kelulusan


Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya menilai, Ujian Nasional (UN) seharusnya bukan lagi menjadi syarat utama kelulusan siswa.

"UN bukanlah syarat utama kelulusan, karena tidak boleh menafikan proses pembelajaran siswa (SMP dan SMA atau sederajat) selama tiga tahun di sekolah," ujarnya, usai mengikuti Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (4/12). Ia menegaskan, Partai Golkar pun mendukung rekomendasi tersebut.

Menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) agar UN tahun 2010 menjadi UN Transisi, Tantowi yang juga dinobatkan sebagai Duta Baca Nasional itu pun menegaskan, UN hendaknya tidak dijadikan barometer utama kelulusan.

"Diperlukan formula untuk menentukan kelulusan siswa yang dapat dikaji dari proses pembelajaran siswa selama tiga tahun," ujarnya.

Dirinya pun mengharapkan, Departemen Pendidikan Nasional dapat secara arif meningkatkan mutu pendidikan Indonesia untuk menyusun formulasi penilaian standar kelulusan dengan tidak menafikan proses pembelajaran siswa selama masa sekolah.

Sebelumnya, pada 14 September 2009, Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang terdiri atas Abbas Said, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi menolak permohonan kasasi yang diajukan para tergugat (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan).

Majelis Kasasi tidak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan "judexfactie" (putusan sebelumnya). Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Pengadilan menyatakan, pemerintah telah lalai memenuhi kewajiban dan hak warga yang menjadi korban UN, khususnya hak atas pendidikan.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap se-Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.

Menanggapi putusan kasasi MA tersebut, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, untuk memberi kepastian kepada anak didik, pendidik, dan penyelenggara pendidikan, pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan ujian nasional secara serentak.

"Pemerintah mengambil keputusan itu karena ada ketidakpastian yang dirasakan siswa didik ataupun sekolah. Oleh karena itu, untuk memberi kepastian, pemerintah memutuskan untuk tetap menyelenggarakan UN. Pemberitahuan kepada sekolah-sekolah sudah dilakukan melalui kepala dinas," tegas M Nuh.

Menurut dia, pelaksanaan UN tetap dilakukan karena memang MA tidak melarang penyelenggaraan UN.

"Kalau mengacu pada putusan di pengadilan negeri yang menjadi dasar gugatan di MA, pemerintah diminta untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta perbaikan kualitas guru dan fasilitas pendidikan. Kalau itu sambil berjalan, pemerintah akan terus meningkatkan apa yang menjadi diktum keputusan pengadilan negeri. Dengan demikian, ujian tetap dilaksanakan sambil memperbaiki kualitas pendidikan dan kesejahteraan para guru," ujarnya.

M Nuh mengakui, untuk melaksanakan UN pemerintah terus memperbaiki empat hal, yaitu penyusunan soal, penggandaan dan distribusi soal, serta penyusunan model soal dan evaluasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.