Rabu, 16 September 2009

WNI dihukum Cambuk di nergeri Jiran


Seorang warga negara Indonesia yang telah berstatus penduduk Malaysia menjadi orang pertama yang dipenjara karena mengkonsumsi alkohol di depan umum.Parahnya, tindakan itu dia lakukan pada bulan Ramadhan.

Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah denda maksimal 5.000 ringgit, hukuman maksimal 3 tahun, dan enam cambukan rotan.

Hakim Rahmah memutuskan Nazarudin tidak menghormati bulan ramadhan dengan tidak berpuasa bahkan minum minuman keras di muka umum. Terdakwa yang sejak berusia 13 tahun tinggal di Malaysia, tidak punya tujuan hidup dan tak punya pekerjaan tetap.

Hakim malaysia juga memutus hukuman cambuk enam kali dan denda 5.000 ringgit atas model Kartika Sari Dewi Shukarno (32) karena mengonsumsi bir di sebuah hotel di Cherating dua tahun lalu. Departemen Keagamaan Pahang berencana akan melakukan hukuman cambuk pada Kartika usai Hari Raya Idul Fitri, setelah ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.