Rabu, 16 September 2009

Hukum Rajam Di Aceh dapatkah dilaksanakan dengan Adil?



Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dalam waktu dekat akan menerapakan hukuman rajam hingga mati bagi para pelaku zina. Sanksi keras tersebut akan diberlakukan kepada para pelaku zina yang sudah menikah.

Adapun bagi para pelaku zina yang memiliki status belum menikah akan dijatuhi hukuman cambuk dengan menggunakan tongkat rotan sebanyak 100 kali. Hukuman rajam dilakukan dengan cara melempari batu kepada pelaku zina hingga tewas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.