Selasa, 01 September 2009

Bersedekah Kok Ditahan & Didenda...

Sebanyak 12 pengendara mobil yang memberi sedekah kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di perempatan jalan strategis dijatuhi denda Rp150 ribu-Rp300 ribu dalam sidang perkara tindak pidana ringan di Jakarta. "Kalau tidak membayar denda, mereka diancam hukuman dua bulan penjara," kata Kepala Dinas Sosial DKI Budiharjo di Jakarta, kemarin. Mereka yang didenda itu dinyatakan bersalah karena melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda itu disebutkan mereka yang memberikan sedekah kepada gepeng di jalan diancam denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp20 juta atau kurangan maksimal 60 hari.

Setelah diundangkan pada 2007, baru kali ini Perda Ketertiban Umum No 8/2007 terdengar 'makan korban'. Korban tersebut adalah 4 pengendara kendaraan yang kepergok memberi sedekah pada pengemis di sejumlah titik lampu merah.

Biasanya, Perda ini lebih menyasar pada pengemis-pengemis. Tapi bulan Ramadan ini, orang yang ingin berbagi rezeki yang jadi mulai ditangkap. Pemberi sedekah itu terancam sanksi denda, yang besaran maksimalnya mencapai Rp 20 juta.

Berikut ini kutipan pasal yang menjerat pemberi sedekah:

Pasal 40

Setiap orang atau badan dilarang:

a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 61

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.