Rabu, 02 Desember 2009

Keadilan Yang berketuhanan Yang Maha Esa dimata Islam


Suatu ketika diajukan kepada Nabi SAW seorang wanita yang mencuri untuk diadili dan dijatuhkan hukuman/had potong tangan(karena telah sampai nisobnya). Kala itu Usamah binZaid mengajukan permohonan kepada Nabi SAW agar wanita itu tidak perlu dihukum, mengingat dia dari keturunan terhormat, yakni suku Quraisy. Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW bersabda : "Ketauhilah, rusaknya ummat-ummat terdahulu akibat mereka pilih kasih dalam memutuskan hukum. Ketika orang-orang terhormat dari kalangan mereka bersalah, maka mereka beri maaf dan tidak menghukumnya. Akan tetapi, ketika dari kalangan biasa yang bersalah, maka mereka jatuhkan hukuman. Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah SWT? Demi Allah, kalau saja Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya." (HR. Bukhari, Muslim, dari Aisyah)

Pelajaran apa yang bisa diambil dari kisah hukum di masa Rasulullah SAW tersebut ?

Ucapan Rasulullah SAW yang tegas bahwa jika Fatimah putrinya mencuri, maka akan dipotong tangannya, adalah sebuah jaminan kepastian hukum yang hanya bisa ditemukan dalam syariat Islam. Ini menunjukkan tidak adanya diskriminasi, pilih kasih atau membeda-bedakan dalam masalah hukum, sebagaimana yang terjadi pada hukum buatan manusia. Dalam kisah ini jelas betapa hukum Islam betul-betul bisa menjamin rasa keadilan seluruh masyarakat, karena pemimpin saat itu, Rasulullah SAW telah memberikan jaminan kepastian hukum, yakni persamaan hukum kepada siapapun, meskipun kepada putri Beliau SAW sendiri, apalagi kepada wanita dari suku Quraisy tersebut dengan tetap memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.