Minggu, 03 Januari 2010

Non Muslim Malysia di larang menggunakan kata "ALLAH".

Sejumlah Kelompok Muslim Malaysia memprotes putusan pengadilan yang mengizinkan koran mingguan Katolik The Herald memakai kata "Allah," Sabtu (2/1). Demikian diberitakan AFP.

Pengadilan tinggi Malaysia, Kamis (31/12), lalu memutuskan koran mingguan The Herald memiliki hak konstitusional menggunakan kata "Allah." Pengadilan juga menyatakan keputusan pemerintah terdahulu yang melarang penggunaan Allah untuk kalangan nonmuslim tak berlaku dan ilegal.

Tim pengacara pemerintah belum memutuskan naik banding tapi sejumlah kelompok Muslim dan mufti Malaysia telah menolak putusan pengadilan. Syed Hassan Syed Ali, Sekjen Pribumi Perkasa Malaysia mengatakan, dirinya dan 50 aktivis Malaysia lain, memprotes putusan pengadilan dan menyebut putusan membuat rancu identitas seorang Muslim dan dapat mengganggu keharmonisan antaragama.

The Herald menterjemahkan "God" ke dalam bahasa Melayu sebagai "Allah," namun pemerintah Malaysia berpendapat bahwa kata "Allah" seharusnya hanya digunakan kaum Muslim. The Herald dicetak dalam empat bahasa, dengan sirkulasi 14.000 eksemplar per minggu di negara berpopulasi Katolik 850.000 orang tersebut.

Kasus ini sebenarnya hanya satu dari rangkaian perdebatan agama yang berlangsung selama beberapa tahun, yang menimbulkan ketegangan hubungan
Muslim Malaysia dengan kaum minoritas warga China dan India yang khawatir terjadinya islamisasi negara.(YUS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.