Jumat, 13 Agustus 2010

Bolehkah Menunaikan Zakat Fitrah dengan Beras?



Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin


Sebagian ulama berpendapat bahwa menunaikan zakat fitrah dengan beras hukumnya tidak boleh selama lima macam bahan pokok yang di-nash-kan itu ada, bagaimana pendapat Anda?

Jawaban:

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika lima bahan pokok yang dinashkan yaitu gandum, jelai, korma, anggur kering(kismis) dan keju ada, maka membayar zakat fitrah dengan selain kelima bahan pokok itu hukumnya tidak boleh. Pendapat ini sangat bertentangan dengan pendapat yang mengatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan kelima bahan pokok itu atau dengan bahan pokok lain hukumnya boleh hingga dengan uang sekalipun.

Yang benar bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan jenis makanan pokok manusia apa pun diperbolehkan, karena Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu seperti yang dijelaskan dalam Shahih Al-Bukhari berkata, "Kami mengeluarkannya pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam satu sha' makanan dan makanan kami adalah korma, jelai, anggur kering (kismis), dan keju." (HR Al-Bukhari).

Dalam hadits itu tidak disebutkan gandum dan saya tidak tahu apakah gandum itu disebutkan dalam hadits shahih dan sharih tentang zakat ataukah tidak. Tetapi tidak diragukan lagi bahwa membayar zakat dengan gandum boleh hukumnya. Kemudian di dalam sebuah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan yang kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR Bukhari).

Yang benar bahwa semua makanan pokok anak Adam boleh dikeluarkan sebagai zakat fitrah, walaupun bukan dari kelima jenis bahan pokok yagn disebutkan oleh para ulama tersebut, karena dari kelima bahan pokok itu –seperti yagn telah dipaparkan—hanya empat saja yang menjadi makanan manusia pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan beras bahkan menurut pendapat saya beras lebih baik dari yang lainnya pada masa kita sekarang; karena beras tidak terlalu membebani dan paling disukai manusia.

Tetapi bagaimanapun keadaan di satu tempat berbeda dengan keadaan di tempat lain; bisa jadi di satu tempat korma lebih mereka sukai, maka mereka boleh mengeluarkan zakat dengan korma, dan di tempat lain gandum lebih disukai, maka lebih baik mereka mengeluarkan zakat fitrah berupa gandum, begitu juga keju dan sebagainya. Yang lebih baik adalah mana yang lebih bermanfaat bagi suatu kaum, maka itulah yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 457 – 459.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.