Jumat, 19 Februari 2010

Marak Pungli, Kemenkum HAM Buka Layanan Call Centet

Surabaya - Anda korban pungutan liar (Pungli) saat membesuk keluarga atau teman di lapas atau rutan. Jika Anda 'berperang' terhadap pungli, silakan mengadukan di call center yang sudah disediakan Kementerian Hukum dan HAM Jatim.

Layanan call center ini membawahi 22 lapas dan 14 rutan di Jatim. Dan dua nomor yang disediakan tersebut bisa langsung menerima telepon atau SMS. Sejak dibuka selama dua bulan lalu, sebanyak 46 aduan mayoritas mengeluhkan banyaknya pungli saat melakukan besuk tahanan maupun napi.

"Kita sekarang sudah buka call center atau SMS di dua nomor 031-7000 6800 dan 031-7000 6801 dimana spanduk itu terpasang di semua lapas dan napi di Jatim," kata Kabid Keamanan dan Pembinaan Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Harun Santoso, saat berbincang-bincang dengan detiksurabaya.com, Jumat (19/2/2010).

Harun pun mencontohkan keluhan yang dialami oleh salah satu keluarga yang membesuk kerabatnya di Lapas Klas II B Lumajang. Keluhan itu berisi jika dimintai pungli sebesar Rp 2 ribu.

"Masalah ini langsung kita respon dengan menelpon kalapas agar segera melakukan penertiban. Dan jika memang masih berlangsung, tim dari kami akan turun untuk memberikan sanksi," imbuhnya.

Menurut pria yang pernah menjabat Kepala Lapas Klas I Nusakambangan bahwa call center yang dibuat merupakan saran dari KPK. Akhirnya Kementrian Hukum dan HAM Jatim ini menerapkan program call center pengaduan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.