Kamis, 25 Februari 2010

Gentong Emas



DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar


Teks Hadis

Bukhari dan Muslim meriwaytkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari laki-laki lain. Laki-laki pembeli tanah itu menemukan gentong berisi emas di tanah tersebut. Pembeli berkata kepada penjual, 'Ambillah emasmu dariku. Aku hanya membeli tanah darimu dan tidak membeli emasmu.'

Pemilik tanah sekaligus penjual menjawab, 'Aku menjual tanah dengan apa yang ada padanya kepadamu.' Lalu keduanya berhakim kepada seorang laki-laki. Hakim tersebut bertanya, 'Apakah kalian berdua mempunyai anak?' Salah satu menjawab, 'Aku mempunyai anak laki-laki.' Yang lain menjawab, 'Aku mempunyai anak perempuan.' Pengadil berkata, 'Nikahkan anak laki-lakimu dengan anak perempuannya. Infakkan kepada keduanya dari harta itu dan bersedekahlah.'"


Penjelasan Hadis

Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan kepada kita tentang dua orang laki-laki di mana salah seorang dari keduanya membeli tanah dari yang lain dan menemukan gentong yang berisi emas. Kedua orang ini memang aneh. Biasanya orang–orang berebut untuk mendapatkan emas itu. Maka, keduanya akan saling mengklaim bahwa dialah pemiliknya agar bisa meraup emas itu ke dalam pangkuannya. Karena, kalau dia sebagai pembeli, maka dia telah membeli tanah dan apa yang ada padanya. Dan kalau dia sebagai penjual, maka dia hanya menjual tanah, bukan emas.

Kecintaan pada harta (emas, perak, dan lain-lain) tertanam dalam jiwa manusia. "Dijadikan indah pada (pandangan)manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang…"(Ali Imran:14).

Kecintaan kepada harta bisa mendorong manusia untuk saling iri, memusuhi, dan beradu punggung. Ia bisa pula mendorong mereka kepada menghalalkan kehormatan, menumpahkan darah, dan bersengketa demi mendapatkan harta orang dengan cara yang batil.

Allah telah memberitahu kita bahwa penyakit memakan harta dengan cara yang batil ini juga menyerang orang-orang yang memikul wahyu-Nya dan berdiri di atas syariat-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah." (At-Taubah:34).

Jelas sekali bahwa kedua orang ini adalah orang-orang yang shalih dan wara'. Iman yang kuat, taqwa dan keshalihan biasanya tersimpan di balik zuhud dalam urusan harta. Lebih-lebih, jika harta itu haram atau pemiliknya tidak yakin bahwa harta itu miliknya. Orang-orang yang shalih lagi bertaqwa menyadari bahwa harta yang haram membinasakan harta yang halal, mendatangkan murka dan adzab Allah, serta bisa jadi menjadi sebab terjerumusnya ke dalam Neraka. Ditambah lagi bahwa orang-orang yang hartanya mereka ambil akan mengambil kebaikan orang yang mengambil sesuai dengan harta mereka yang terambil. Mereka juga berusaha menunaikan harta kepada pemiliknya. Orang seperti ini sangat banyak tersebar di umat ini lebih-lebih di generasi pertamanya. Para mujahidin datang dengan harta-harta yang besar dan menyerahkannya kepada panglima dan mereka tidak mengambil sedikit pun.

Sebagaimana kisah kedua orang ini adalah sesuatu yang ajaib, begitu pula keputusan hakim di antara keduanya juga lebih unik dan ajaib. Dia menanyakan keturunan masing-masing. Yang pertama menjawab bahwa dia mempunyai anak laki-laki, sementara yang lain menjawab bahwa dia mempnyai anak perempuan. Hakim tersebut menyarankan agar anak laki-laki dan perempuan tersebut dinikahkan, dan keduanya diberi infak dari harta yang ditemukan. Hakim ini dengan keputusannya telah menyambung kedua keluarga dengan tali perkawinan. Tali perkawinan di antara orang-orang baik menguatkan ikatan iman dan merekatkan huubungan di antara orang-orang shalih. Suami-isteri yang shalih adalah keluarga yang shalih dan bisa diharapkan melahirkan keturunan yang shalih pula.

Pelajaran-Pelajaran Dan Faedah-Faedah Hadis

1. Adanya jual-beli pada umat-umat terdahulu dan syariat-syariat terdahulu. Tidak seperti yang diklaim, bahwa tidak ada hak kepemilikan pada manusia pada zaman dahulu.
2. Adanya orang-orang shalih yang bertaqwa dan hanya mengambil harta halal, serta menjauhi harta yang haram dalam setiap masa.
3. Anjuran berhakim kepada ahli ilmu dan pemilik akal jernih yang diharapkan mampu memberi hukum yang benar.
4. Ketrampilan telah ada sejak dahulu kala. Buktinya adalah gentong dan emas yang ada di dalamnya.
5. Jika seseorang menemukan harta yang tertimbun yang mungkin diketahui pemiliknya, seperti harta yang tertimbun sejak masa yang belum lama, maka harta itu adalah luqothah. Pemiliknya harus dicari dan harta diserahkan kepadanya. Jika masanya jauh dari pemiliknya tidak diketahui sama sekali, maka itu adalah kekayaan bagi siapa yang menemukannya dan ia memiliknya setelah menyisihkan seperlima darinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.