Selasa, 15 Desember 2009

Hukum Pindah Rumah untuk Menghindari Musibah



Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin

Seseorang tinggal di suatu rumah. Sejak tinggal di rumah itu, dia selalu sakit-sakitan dan ditimpa banyak musibah hingga menjadikannya dan isterinya putus asa, bolehkah dia meninggalkan rumah itu untuk menghindari musibah yang menimpanya itu?

Jawaban:

Memang untuk hikmah tertentu, Allah menjadikan sebagian rumah, kendaraan atau isteri ada yang membawa sial seperti adanya bahaya, hilang manfaat, dan sebagainya. Jika demikian halnya, diperbolehkan baginya, menjual rumah itu dan pindah ke rumah lain, semoga dengan perpindahan itu Allah memberikan tempat yang lebih baik. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, "Kesialan itu ada pada tiga hal: rumah, wanita dan tunggangan(kendaraan)." (Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Jihad wa As-Sair, bab "Ma Yudzkaru di Syu'mi Al-Faras", (2858) dan Muslim kitab As-Salam, bab "Ath-Thairah, wa Al-Fa'I, wa Ma Yakunu fihi Asy-Syu'mu," (2225).

Sebagian kendaraan ada yang membuat sial, sebagian isteri ada yang membuat sial, dan sebagian rumah juga ada yang membuat sial. Jika seseorang mengetahui hal itu, maka hendaknya dia sadar bahwa semua itu sudah ditakdirkan oleh Allah memberikan hikmah tersendiri pada takdir-Nya; maka sebaiknya dia pindah ke tempat lain. Wallahu a'alam.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 185.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.