Sabtu, 06 Februari 2010

Larangan Menegakkan Hukum Hanya Kepada Orang Lemah Tidak Kepada Orang Terpandang



Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali

Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa kaum Quraisy sangat prihatin disebabkan kasus seorang wanita al-makhzumiyyah yang kedapatan mencuri. Mereka berkata, "Siapakah yang berani berbicara kepada Rasulullah saw.? Tidak ada yang berani kecuali Usamah, orang yang dikasihi oleh Rasulullah saw." Maka Usamah pun berbicara kepada beliau. Rasulullah berkata, "Apakah engkau ingin memberikan bantuan untuk menghalangi penegakan hukum Allah?" Kemudian beliau bangkit dan berkhutbah, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya ummat sebelum kalian sesat disebabkan apabila orang-orang terpandang kedapatan mencuri maka mereka lepaskan dari hukuman namun apabila orang lemah yang mencuri mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, kalau Fathimah bin Muhammad mencuri niscaya Muhammad akan memotong tangannya," (HR Bukhari [6788] dan Muslim [1688]).

Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Tegakkanlah hukum Allah atas orang yang dekat ataupun orang yang jauh. Janganlah engkau terpengaruh celaan orang-orang yang suka mencela dalam penegakan hukum Allah'," (Hasan, HR Ibnu Majah [2540]).

Kandungan Bab:

1. Kerasnya pengharaman memberikan bantuan dalam masalah hudud setelah kasusnya sampai kepada imam (penguasa).
2. Pemilahan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh penguasa adalah bentuk kezhaliman yang bisa mendatangkan kebinasaan dan kesesatan atas ummat. Oleh karena itu seharusnya atas waliyul amri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum Allah dan syari'atnya atas orang yang berhak menerimanya, meskipun ayah atau anak sendiri, atau karib kerabat atau orang yang terhormat, mulia dan terpandang.
3. Diharuskan mengingkari secara tegas terhadap oknum yang berusaha meremehkan penegakan hukum hudud atau meminta keringanan untuk menggugurkan hukuman atau memberikan bantuan bagi terpidana.
4. Imam atau wakilnya harus menjalankan proses hukum apabila kasusnya sudah diangkat kepadanya. Janganlah ia menerima pembelaan dari orang-orang yang berusaha memberi pembelaan. Janganlah ia terpengaruh dengan orang-orang yang suka mencela dalam menegakkan hukum Allah.


Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/478-480.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.