Senin, 11 Januari 2010
Orang Yang Berhutang Seribu Dinar
DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar
Ini adalah kisah dua orang laki-laki dari kalangan hartawan. Keduanya tinggal di sebuah kota di pesisir pantai. Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pedagang. Salah satu dari keduanya terpaksa meminjam seribu dinar dari yang lain. Pemilik uang memberinya seribu dinar hutang tanpa saksi dan tanpa penjamin, karena merasa cukup dengan kesaksian dan jaminan Allah. Penghutang pergi membawa uang itu menyeberangi laut demi tuntutan profesi, yaitu perniagaan. Ketika waktu pengembalian sudah dekat, dia tidak menemukan perahu yang mengantarkannya ke kotanya, lalu dia mengambil kayu dan melubanginya. Uang itu diletakkan di lubang itu. Setelah ditutup rapi, kayu itu dilemparkan ke laut dengan diiringi doa agar Allah menyampaikannya kepada pemiliknya. Allah mengabulkan doanya dan mewujudkan harapannya.
Penjelasan Hadis
Di dalam hadis ini Rasulullah menyampaikan kepada kita tentang seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang memerlukan modal untuk berdagang. Dia menemui salah seorang pemilik harta yang dikenal biasa memberi hutang kepada orang-orang. Dia meminta hutang dalam jumlah yang besar, seribu dinar. Pemilik uang meminta agar dia menghadirkan saksi-saksi atas hutang yang akan dibayarkan kepadanya. Laki-laki ini menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi." Lalu pemilik uang memintanya agar menghadirkan penjamin yang bertanggung jawab jika dia tidak mampu membayar. Penghutang menjawab, "Cukuplah Allah sebagai Penjamin."
Pemilik uang ini adalah laki-laki shalih. Dia tidak membantah penghutang manakala dia mengucapkan apa yang diucapkannya. Dia menjawab, "Kamu benar." Lalu dia memberikan uang yang dia minta tanpa saksi dan penjamin. Dia ridha dengan kesaksian dan jaminan Allah. Keduanya pun sepakat tentang waktu pembayaran.
Dialah Allah. Dialah yang menjaganya, yang menggerakkan ombak dan menentukan waktu tiba kayu itu di hari ketika pemilik harta keluar pantai. Hari itu adalah hari pembayaran hutang yang telah disepakati.
Ketika peluang terbuka bagi laki-laki penghutang, dia pun langsung pulang menemui pemilik harta dengan membawa seribu dinar yang lain, karena khawatir uang yang dikirimkannya tidak sampai kepadanya. Dia datang menjelaskan alasannya dan menerangkan sebab ketidak hadirannya pada waktu yang telah disepakati. Dia menyampaikan apa yang membahahagiakan dirinya dan menenagkan jiwanya. Dia bersyukur kepada Allah atas karunia dan nikmat-Nya. Pemilik uang itu memberitakan apa yang dia beritakan. Di luar dugaan, uang itu telah sampai kepadanya. Ombak telah membawanya dan tiba tepat pada waktu pembayaran yang telah disepakati. Semua itu adalah berkat rahmat Allah, penjagaan dan pengaturan-Nya.
Pelajaran-Pelajaran Dan Faedah-Faedah Hadis
1. Terdapat orang-orang shalih yang bertaqwa dan takut kepada Allah semasa umat-umat terdahulu. Orang yang pertama memberi hutang kepda orang-orang dengan berharap pahala. Dia rela terhadap jaminan dan kesaksian Allah ketika dia menyerahkan uang itu kepada orang kedua. Orang kedua menitipkan uang itu kepada Allah agar menyampaikannya kepada pemiliknya. Dia melemparkannya ke laut di dalam perut kayu itu.
2. Dibolehkannya berhutang dan memberi hutang. Hal ini ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al-Quran dan Hadis.
3. Anjuran meneggakkan kesaksian dan jaminan dalam urusan hutang. Masalah ini termasuk yang ditetapkan oleh syariat kita. Dan para ulama berbeda pendapat tentang wajib-tidaknya mendatangkan saksi. Allah telah memerintahkan agar menguatkan hutang dengan tulisan, sebagaimana Dia memerintahkan agar ada kesaksian.
4. Pengaruh tawakal kepada Allah dalam mewujudkan keinginan. Laki-laki ini membuang kayu ke laut dengan bertawakkalkepada Allah agar menyampaikannya kepada pemiliknya. Maka ia sampai di tangan pemiliknya dengan kodrat Allah.
5. Kewajiban melunasi hutang manakala waktu pembayaran telah tiba, dan angan mengulur-ngulur pembayaran.
6. Boleh naik perahu dan pergi untuk berniaga
7. Anjuran berniaga. Orang-orang telah melakukannya sejak dulu kala, yakni anjuran berhutang untuk berdagang jika dia yakin ampu melunasi.
8. Dibolehkannya memungut sesuatu yang harganya murah, seperti kayu dan cemeti, dan memanfaatkannya tanpa mengumumkan. Adapun sesuatu yang tidak berharga seperti biji kurma atau barang-barang bekas rumah yang telah dibuang, maka semua itu boleh diambil tanpa ada perselisihan. (Silahkan merujuk masalah ini di Fathul Bari, 5/85).
Dalam Hadis shahih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menemukan sebiji kurma. Beliau tidak memakannya, karena takut itu termasuk kurma sedekah. (Shahih Bukhori,5/86,no.2431-2432).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Klik Comment untuk komentar dan pertanyaan Anda. TERIMAKASIH.